“Tentunya kami juga mendengar banyak komentar yang tidak pada tempatnya. Pernyataan paranormal itu jangan didengarkan. Paranormal itu di dalam pandangan agama ialah perdukunan. Mengenai mendengarkan peramalan itu sudah dikeluarkan fatwa, haram,” kata Ketua MUI Provinsi Jawa Barat Rahmat Syafei saat dihubungi melalui telepon dari Kota Bandung, Minggu.

“Para dukun diberi ruang untuk ber-statement   (menyampaikan pernyataan), padahal dalam pandangan agama perdukunan itu tidak boleh,” katanya.

Rahmat mengemukakan bahwa semestinya warga menunjukkan empati dan tidak melakukan hal-hal yang justru bisa menambah masalah orang yang sedang mendapat musibah.

“Jangan memperkeruh suasana dengan mengomentari pendapat paranormal, seolah membenarkan,” kata dia dilansir Antara.