IPOL.ID – Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menetapkan tahun ini Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 100.051 jamaah. Dan Jakarta tidak bisa melakukan negoisasi kuota jamaah haji reguler dan khusus seperti tahun-tahun sebelumnya.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, mengatakan, besaran kuota haji reguler dan khusus sudah ditentukan sejak awal oleh Arab Saudi.
“Pemberian kuota haji tahun 1443 H/2022 M tidak dilaksanakan seperti tahun-tahun sebelumnya, yakni melalui penandatangan MoU antardua negara yang diwakilkan oleh Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi dan Menteri Agama RI. Namun, kuota diberikan secara langsung oleh Pemerintah Arab Saudi melalui e-Haj,” ungkap Hilman di Jakarta, Rabu (4/5).
Menurut dia, penentuan kuota pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M ini bersifat mandatori atau given dari Kementerian Haji Arab Saudi. Sehingga, tidak ada ruang negosiasi dalam penentuan kuota karena tidak ada juga pembahasan MoU antarmenteri sebagaimana penyelenggaraan tahun-tahun sebelumnya.