Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pemerintah Tak Bisa Nego, Sistem e-Haj Saudi Tentukan Jumlah Kuota Haji Reguler dan Khusus
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Pemerintah Tak Bisa Nego, Sistem e-Haj Saudi Tentukan Jumlah Kuota Haji Reguler dan Khusus
Headline

Pemerintah Tak Bisa Nego, Sistem e-Haj Saudi Tentukan Jumlah Kuota Haji Reguler dan Khusus

Iqbal
Iqbal Published 04 May 2022, 09:17
Share
3 Min Read
dirjen haji
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief. Foto: ist
SHARE

“Pembagian kuota haji reguler dan khusus dilakukan mengikuti alokasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Secara sistem, melalui e-Haj, Pemerintah Arab Saudi membagi sebanyak 92.825 untuk jamaah haji reguler dan 7.226 untuk jamaah haji khusus,” tegas Hilman.

Dalam suasana pandemi, penetapan kuota haji oleh Kerajaan Arab Saudi, baru diterbitkan pada pertengahan April. Secara waktu, lanjut Hilman, informasi kepastian kuota haji tahun ini sudah sangat mepet, karena biasanya pembahasan MoU sudah dilakukan sejak bulan Desember tahun sebelumnya.

Hilman menilai, Saudi mendasarkan penetapannya pada data prosentase jamaah Indonesia tahun sebelumnya yang memang tidak persis 8%. Kuota jamaah yang ditetapkan Saudi tahun ini juga lebih sedikit dari asumsi kuota yang dibahas bersama Kemenag dan DPR saat melakukan pembahasan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) pertengahan April lalu.

“Namun kami tetap syukuri, tahun ini ada jamaah haji Indonesia yang bisa diberangkatkan ke Tanah Suci untuk ibadah haji,” tutur Hilman.

Baca Juga

LGBTQ 2
Kemenag Targetkan Draf Materi Pencegahan Penyebaran Budaya LGBTQ Rampung Agustus 2026
Kemenag Targetkan Draf Materi Pencegahan Penyebaran Budaya LGBTQ Rampung Agustus 2026
Kemenag Banda Aceh Gandeng Densus 88, Perkuat Wawasan Kebangsaan 60 ASN
Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: calon jamaah haji, e-haj, Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji himpuh, jamaah haji 2022, kemenag, kuota haji indonesia 2022
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article melon erick Melon Indonesia Hadirkan Playlist “Erick Thohir’s Favourite Hits” di Langit Musik
Next Article mieke wafat Wafat Setelah Sakit Selama Sebulan, Mieke Wijaya Dikebumikan Satu Liang Kubur dengan Suami, Dicky Zulkarnaen

TERPOPULER

TERPOPULER
persija bawa pulang tiga poin usai taklukkan persijap 2 0 05052026 060232
HeadlineOlahraga

Simak Jadwal  Piala Presiden 2026: Port FC vs Persija dan Persebaya vs PSMS

Kriminal
Pedagang Martabak Kemalingan Handphone di Kreo, Ponsel Korban untuk Hadiah Ulang Tahun Anaknya
29 Jul 2026, 16:30
Headline
2 Kali Tertinggal, Persija Tahan Imbang Port FC
29 Jul 2026, 19:33
BNI
BNI Perkuat Fundamental Bisnis, Dukung Transformasi BUMN
29 Jul 2026, 19:00
HeadlineJabodetabek
Kapolres Tangsel Tegaskan Kasat Narkoba Tak Terlibat Kasus Etomidate
29 Jul 2026, 08:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?