Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pemerintah Tak Bisa Nego, Sistem e-Haj Saudi Tentukan Jumlah Kuota Haji Reguler dan Khusus
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Pemerintah Tak Bisa Nego, Sistem e-Haj Saudi Tentukan Jumlah Kuota Haji Reguler dan Khusus
Headline

Pemerintah Tak Bisa Nego, Sistem e-Haj Saudi Tentukan Jumlah Kuota Haji Reguler dan Khusus

Iqbal
Iqbal Published 04 May 2022, 09:17
Share
3 Min Read
dirjen haji
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief. Foto: ist
SHARE

IPOL.ID – Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menetapkan tahun ini Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 100.051 jamaah. Dan Jakarta tidak bisa melakukan negoisasi kuota jamaah haji reguler dan khusus seperti tahun-tahun sebelumnya.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, mengatakan, besaran kuota haji reguler dan khusus sudah ditentukan sejak awal oleh Arab Saudi.

“Pemberian kuota haji tahun 1443 H/2022 M tidak dilaksanakan seperti tahun-tahun sebelumnya, yakni melalui penandatangan MoU antardua negara yang diwakilkan oleh Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi dan Menteri Agama RI. Namun, kuota diberikan secara langsung oleh Pemerintah Arab Saudi melalui e-Haj,” ungkap Hilman di Jakarta, Rabu (4/5).

Menurut dia, penentuan kuota pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M ini bersifat mandatori atau given dari Kementerian Haji Arab Saudi. Sehingga, tidak ada ruang negosiasi dalam penentuan kuota karena tidak ada juga pembahasan MoU antarmenteri sebagaimana penyelenggaraan tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga

LGBTQ 2
Kemenag Targetkan Draf Materi Pencegahan Penyebaran Budaya LGBTQ Rampung Agustus 2026
Kemenag Targetkan Draf Materi Pencegahan Penyebaran Budaya LGBTQ Rampung Agustus 2026
Kemenag Banda Aceh Gandeng Densus 88, Perkuat Wawasan Kebangsaan 60 ASN
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: calon jamaah haji, e-haj, Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji himpuh, jamaah haji 2022, kemenag, kuota haji indonesia 2022
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article melon erick Melon Indonesia Hadirkan Playlist “Erick Thohir’s Favourite Hits” di Langit Musik
Next Article mieke wafat Wafat Setelah Sakit Selama Sebulan, Mieke Wijaya Dikebumikan Satu Liang Kubur dengan Suami, Dicky Zulkarnaen

TERPOPULER

TERPOPULER
persija bawa pulang tiga poin usai taklukkan persijap 2 0 05052026 060232
HeadlineOlahraga

Simak Jadwal  Piala Presiden 2026: Port FC vs Persija dan Persebaya vs PSMS

Kriminal
Pedagang Martabak Kemalingan Handphone di Kreo, Ponsel Korban untuk Hadiah Ulang Tahun Anaknya
29 Jul 2026, 16:30
HeadlineOlahraga
Hajar DPMM FC, Persib Kunci Tiket Semifinal Piala Presiden 2026
29 Jul 2026, 06:43
BNI
BNI Perkuat Fundamental Bisnis, Dukung Transformasi BUMN
29 Jul 2026, 19:00
HeadlineNusantara
Kemarau Ekstrem, Dua Desa yang Tenggelam di Bendungan Karian Kembali Muncul ke Permukaan
29 Jul 2026, 11:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?