Pemprov DKI mendukung kebijakan buka masker di luar ruangan. Ini menandakan pandemi semakin terkendali di Tanah Air.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo, mengatakan, pemerintah melonggarkan kebijakan pemakaian masker di area terbuka. Alasannya, pandemi COVID-19 yang sudah terkendali.
“Dengan memerhatikan kondisi saat ini, penanganan pandemi di Indonesia makin terkendali, pemerintah memutuskan melonggarkan kebijakan pemakaian masker,” kata Presiden dalam video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5).
Tetapi pelonggaran aturan pemakaian masker hanya berlaku di luar ruangan. Ini tidak berlaku saat warga berada di ruangan tertutup atau transportasi massal.
Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, Jokowi tetap meminta mereka mengenakan masker saat beraktivitas. “Juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, tetap harus menggunakan masker saat beraktivitas,” pungkasnya.
