IPOL.ID – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur belum menentukan langkah hukum lanjutan atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait perkara dugaan korupsi dan pencucian uang PT Asabri (Persero).
Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI telah memangkas hukuman terpidana mantan Dirut PT Asabri, Adam R Damiri dari sebelumnya 20 tahun menjadi 15 tahun penjara.
“Atas putusan Pengadilan Tinggi DKI, JPU pada Kejari Jakarta Timur akan mempelajari terlebih dahulu putusan tersebut sebelum menentukan sikap hukum,” ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI, Ashari Syam melalui keterangannya, Minggu (29/5).
Sebelumnya, Jumat (27/5), Kejari Jakarta Timur telah menerima relaas (pemberitahuan) putusan untuk lima terdakwa perkara tersebut dari jurusita pengganti Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam relaas tersebut, selain Adam Damiri, Pengadilan Tinggi DKI juga menjatuhkan hukuman kepada terpidana mantan Dirut PT Asabri, Sonny Widjaya dan mantan Direktur Investasi dan Keuangan (2013-2019) PT Asabri, Hari Setianto.