Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pengadilan Tinggi DKI Pangkas Hukuman Eks Dirut Asabri, Jaksa Menyatakan Pikir Pikir
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Pengadilan Tinggi DKI Pangkas Hukuman Eks Dirut Asabri, Jaksa Menyatakan Pikir Pikir
Hukum

Pengadilan Tinggi DKI Pangkas Hukuman Eks Dirut Asabri, Jaksa Menyatakan Pikir Pikir

Timur
Timur Published 29 May 2022, 23:01
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2022 05 29 at 9.32.39 PM
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI, Ashari Syam. Foto: Ist.
SHARE

Pengadilan Tinggi DKI juga menjatuhkan hukuman terhadap Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi dan mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi (2012-2015) PT Asabri, Bachtiar Effendi.

Adapun dalam putusannya, Pengadilan Tinggi DKI menghukum Sonny Widjaja selama 18 tahun penjara, Hari Setianto selama 12 tahun penjara, Bahtiar Effendi selama 12 tahun penjara dan Lukman Purnomosidi selama 13 tahun penjara.

Selain dihukum badan, dalam putusan banding tersebut para terdakwa juga dijatuhi pidana denda dan diwajibkan membayar uang pengganti guna memulihkan kerugian keuangan negara dari kasus Asabri sebesar Rp22,7 triliun.(ydh)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: banding, hukum, Jaksa, korupsi asabri, pemberitahuan, pengadilan, pengadilan tinggi, pengadilan tinggi DKI, perkara asabri, perkara asabri-jiwasraya, relaas
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2022 05 29 at 9.58.47 PM Bos Madu Hutan Belantara Ini Dukung Yopi Arianto demi Riau Lebih Baik
Next Article 6290b4d17e6b9 sungai aare di kota bern swiss tempat emmeril khan mumtadz menghilang 375 211 Saban Tahun Puluhan Orang Ternyata Jadi Korban Sungai Aare di Swiss

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260518 WA0045
HeadlineJabodetabek

Truk Koperasi Desa Merah Putih Ambil Barang di Gudang Indomaret, Netizen Soroti Konsep Operasional

Jakarta Raya
Husen Minta Program Pilah Sampah Pemprov DKI Dibarengi Peran RT dan RW
18 May 2026, 17:49
Olahraga
Kejuaraan Asia U-17 & U-19 Modern Pentathlon 2026: Borong Emas Mixed Relay Kazakstan Juara Umum
18 May 2026, 12:24
HeadlineNews
Dipanggil KPK, Kepala BPBD Bakal Diperiksa Kasus Pemerasan oleh Bupati Tulungagung
18 May 2026, 16:33
Ekonomi
Masyarakat Wajib Waspada Modus Penipuan, BRI Tegaskan Pengajuan KUR Tidak Ditawarkan Secara Online
18 May 2026, 17:41
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?