Pengadilan Tinggi DKI juga menjatuhkan hukuman terhadap Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi dan mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi (2012-2015) PT Asabri, Bachtiar Effendi.
Adapun dalam putusannya, Pengadilan Tinggi DKI menghukum Sonny Widjaja selama 18 tahun penjara, Hari Setianto selama 12 tahun penjara, Bahtiar Effendi selama 12 tahun penjara dan Lukman Purnomosidi selama 13 tahun penjara.
Selain dihukum badan, dalam putusan banding tersebut para terdakwa juga dijatuhi pidana denda dan diwajibkan membayar uang pengganti guna memulihkan kerugian keuangan negara dari kasus Asabri sebesar Rp22,7 triliun.(ydh)
