IPOL.ID – Kabar baik disampaikan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di masa libur Lebaran. Bersamaan dengan liburnya pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Polda Metro Jaya memberlakukan masa tenggang perpanjangan SIM mulai 9 Mei 2022.
Akun resmi Twittter @TMCPoldaMetroJaya, Rabu pagi, mencuit, pelayanan penerbitan SIM Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya libur pada 1-8 Mei 2022.
Untuk itu, pihak Polda Metro Jaya mengumumkan bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 29 April sampai 8 Mei 2022, dapat diperpanjang pada hari pertama operasi setelah cuti Idul Fitri 1443 Hijriah yakni 9 Mei 2022.
Meski bisa diperpanjang pada hari lainnya, terdapat batasan maksimum masa tenggang dalam perpanjangan masa berlaku SIM tersebut, yakni mulai 9-17 Mei 2022.
“Apabila tidak melakukan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut, maka wajib mengikuti proses mekanisme penerbitan SIM baru sesuai golongannya,” cuit TMC Polda Metro Jaya lagi.