IPOL.ID – Kepolisian terus melakukan pengawasan larangan ekspor minyak goreng sesuai kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan Kepolisian masih terus melakukan pengawasan tersebut dengan melakukan pemantauan ke pihak produsen, maupun pasar.
“Polri akan terus melakukan pengawasan dan pengecekan di lapangan terhadap proses realisasi produksi dan distribusi minyak goreng curah oleh perusahaan. Serta memonitor pelaksanaan kebijakan larangan ekspor sebagaimana perintah Bapak Presiden,” tutur Sigit dalam keterangan tertulis yang diterima ipol.id di Jakarta, Kamis (12/5).
Berdasarkan data dan temuan di lapangan, Sigit menyatakan, sejak dua pekan dikeluarkannya kebijakan tersebut, harga serta stok minyak goreng di pasaran masih fluktuatif dan bervariasi.
Presiden resmi mengeluarkan kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan Crude Palm Oil (CPO) pada 28 April 2022. Kebijakan itu untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri akan minyak goreng.
“Dengan pengawasan langsung dan terus menerus dari aparat Kepolisian di lapangan, diharapkan implementasi kebijakan Pak Presiden tersebut, bisa memenuhi kebutuhan masyarakat yang tinggi terhadap minyak goreng dengan harga penjualan yang diharapkan,” papar mantan Kabareskrim Polri itu.