IPOL.ID – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian malam ini menandatangai Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait dengan perpanjangan PPKM yang dilaksanakan setiap 2 minggu sekali. Pengaturan PPKM Jawa Bali tertuang dalam Inmendagri Nomor 26 Tahun 2022, sedangkan untuk pengaturan PPKM Luar Jawa Bali tertuang dalam Inmendagri Nomor 27 Tahun 2022.
Kedua inmendagri tersebut akan berlaku hingga tanggal 6 Juni 2022. Dirjen Bina Adwil Safrizal menyampaikan bahwa evaluasi PPKM yang dilaksanakan setiap 2 minggu ini menunjukkan kondisi yang semakin membaik.
“Kita lihat data perubahan jumlah daerah pada setiap level PPKM baik di Jawa Bali dan di luar Jawa Bali menunjukkan kondisi yang semakin membaik, dengan meningkatkan jumlah daerah yang berada di Level 1, termasuk Jabodetabek,” kata Safrizal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/5).
Kondisi yang semakin baik seperti yang diutarakan Safrizal tadi memang terlihat dengan perubahan jumlah daerah yang berada di setiap level. Untuk wilayah Jawa dan Bali, jumlah daerah yang berada di Level 1 mengalami peningkatan dari yang semula 11 daerah menjadi 41 daerah.