Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Satgas Rilis Dua Aturan Terbaru Penanganan COVID-19 Menuju Transisi Endemi, Yuk Disimak!
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Satgas Rilis Dua Aturan Terbaru Penanganan COVID-19 Menuju Transisi Endemi, Yuk Disimak!
Headline

Satgas Rilis Dua Aturan Terbaru Penanganan COVID-19 Menuju Transisi Endemi, Yuk Disimak!

Iqbal
Iqbal Published 19 May 2022, 09:01
Share
4 Min Read
IMG 20220207 WA0140
Pesawat Garuda Indonesia. Foto: Instagram Garuda Indonesia
SHARE

IPOL.ID – Satgas Penanganan COVID-19 telah merilis dua surat edaran yang mengatur aktivitas perjalanan domestik dan mancanegara. Keduanya sebagai tindaklanjut arahan pemerintah untuk transisi menuju endemi.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis yang diterima ipol.id, Kamis (19/5), mengungkapkan, surat edaran yang dimaksud adalah SE No 18 Tahun 2022 terkait Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Lalu SE No 19 Tahun 2022 terkait Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang berlaku mulai 18 Mei 2022.

“Mengingat adanya relaksasi, perjalanan antarpenumpang akan semakin terkompromi, sehingga diperlukan upaya menghindari potensi penularan semaksimal mungkin dengan meminimalisasi adanya droplet di tempat tertutup seperti alat transportasi,” ungkap Saiku.

Lebih jauh dikatakan, terdapat pembaruan kebijakan sebagai tindak lanjut beberapa mandat relaksasi aktivitas masyarakat di masa pandemi COVID-19. Misalnya, selama perjalanan dalam dan luar negeri, penumpang seluruh moda transportasi tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung.

Baca Juga

covid china
Kasus Positif dan Sembuh COVID-19 Sama-sama Bertambah
Aturan Protokol Kesehatan Peserta G20 Indonesia, Tak Ada Pengecualian!
Gawat, Jumlah Kasus COVID-19 Terus Merayap Naik
1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: aturan perjalanan dalam negeri, aturan perjalanan luar negeri, pandemi covid-19 terkendali, satgas penanganan covid-19, wiku adisamita
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20220517 WA0153 SEA Games 2021, Hari Ini Perenang Indonesia Berupaya Mati-matian Rebut Lima Emas
Next Article satu 2 55 Jawaban Tegas Ustaz Abdul Somad Dituduh Singapura Sebar Ajaran Ekstremisme

TERPOPULER

TERPOPULER
Pelatih kepala Timnas Indonesia, Shin Tae-yong
HeadlineOlahraga

Piala Presiden 2026: Persija Vs Persebaya, Shin Tae-yong Mainkan Kwon Chang-hoon dan Kyohei Yoshino

Politik
Hadiri Puncak Harlah ke-28 PKB, Ketua Harian DPP Partai Ini Soroti Rekonsiliasi Politik Indonesia Raya
26 Jul 2026, 10:14
BNIEkonomi
Hari Mangrove Sedunia Jadi Momentum BNI Perkuat Komitmen Pelestarian Lingkungan dan Ekonomi Pesisir
26 Jul 2026, 10:25
HeadlineOlahraga
SEA V Cup Leg 2: Timnas Putra Indonesia Gagal ke Final, Usai Dikalahkan Vietnam di Semifinal
26 Jul 2026, 09:21
Jakarta Raya
Pramono Bakal Sanksi Tegas, Pihak Swasta yang Buang Sampah Secara Ilegal
26 Jul 2026, 13:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?