IPOL.ID – Ada fakta menarik dibalik aksi begal sembilan kawanan pelaku ketika hendak melakukan aksi kejahatannya tersebut. Sebelumnya di kawasan Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, mereka mengkonsumsi minuman keras (miras).
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengungkap fakta tersebut. Soal kasus upaya percobaan pembegalan terhadap dua prajurit TNI AD dari Yonarhanud 10/ABC Kodam Jaya, Prada Junior Noval dan Prada Ardian Sapta Savela.
Peristiwa yang dialami kedua anggota TNI itu terjadi di Jalan Bumi, SMPN 29, Kebayoran Baru, sekitar pukul 05.00 WIB pada Sabtu (7/5).
Saat ini, kesembilan pelaku telah ditangkap. Mereka berinisial MRH, 20, MRM, 19, RM, 24, MB, 16, FR, 17, TP, 21, MAH, 15, AM, 19, dan RM, 19.
“Para pelaku sebelumnya berkumpul di Bulungan untuk konsumsi miras,” ungkap Zulpan didampingi Kapolrestro Jaksel, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto di Mapolrestro Jaksel, Selasa (10/5).
Seusai konsumsi miras dan telah mabuk, selanjutnya para pelaku keliling mencari target/korbannya untuk dibegal.
Lantas kedua anggota TNI saat itu sedang melintas di kawasan Jalan Bumi, Kebayoran Baru, menggunakan sepeda motor.
“Mereka menghampiri korban dengan modus minta rokok, lalu ada satu pelaku lain lemparkan batu, tetapi tak mengenai korban,” tukas Zulpan.
Sehingga kedua anggota TNI itu melakukan perlawanan. Perlawanan kedua korban membuat para pelaku kocar kacir melarikan diri.
“Para pelaku mencoba kabur, kemudian dalam upaya kabur dilakukan pengejaran oleh korban merupakan anggota TNI tersebut,” terang Zulpan.
Hasilnya, satu dari empat motor pelaku terjatuh akibat terkena tendangan kedua korban.
“Satu diamankan, Muhammad Rizky. Itu yang pertama ditangkap, diserahkan ke Polsek Kebayoran Baru,” tegas Zulpan.
Kemudian polisi memburu delapan pelaku lainnya dan ditangkap tidak sampai 24 jam.
“Kurang lebih 24 jam Polrestro Jaksel mengamankan semua pelaku,” ungkap kabid.
Mereka pun terpaksa menginap di sel tahanan dan atas perbuatan kesembilan pelaku dikenakan Pasal 53 KUHP juncto Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan ancaman hukumannya 9 tahun kurungan. (ibl)