IPOL.ID – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Solo menemukan 177 media reklame ilegal terpasang di beberapa titik Kota Solo.
Menurut Kepala DPMPTSP Kota Solo, Andriani Sasanti, jumlah tersebut adalah reklame yang sudah diinventarisasi selama setahun terakhir. Data tersebut kemudian dimasukkan ke dalam Aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Reklame (Sipolar), yang dirilis Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Kamis (12/05/2022).
“Dengan dimasukkan ke aplikasi, biro reklame bisa mengetahui kalau ternyata reklamenya tidak berizin. Kami ingin mereka biar menaati aturan. Karena mereka sudah memasang iklan di situ, otomatis mereka harus memenuhi kewajibannya,” ungkap Andriani.
Selain mencantumkan reklame ilegal tersebut dalam Aplikasi Sipolar, DPMPTSP Kota Solo juga segera memanggil biro reklame agar segera membayar retribusi.
“Karena kalau memasang reklame, harus membayar retribusi maupun pajak. Untuk titiknya membayar retribusi, untuk kontennya membayar pajak,” tegas Andriani.