IPOL.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utar menggelar sidang perkara kepemilikan tanah di Salembaran Jaya yang diajukan oleh Ahmad Ghozali terhadap Tonny Permana pada Jumat (13/5). Sidang perkara dengan nomor 438/Pdt.G/2021/PN Jkt. Utr itu digelar di lokasi di dalam kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
“Sidang dengan agenda pemeriksaan setempat dinyatakan dibuka. Kami ingin menanyakan dan melihat fisiknya,” ujar Ketua Majelis Hakim, Agus Iskandar, dari Pengadilan Negeri Tangerang Kota, yang didelegasikan memimpin persidangan tersebut.
Dalam jalannya sidang, masing-masing pihak saling menunjukan lahan berikut batasnya. Stefanus Rendy Gunawan selaku kuasa hukum dari Ahmad Ghozali menunjukan batas lahan yang diklaim milik kliennya itu.
“Sebelah selatan yang ada bambu letaknya di sana. Sebelah sananya itu lahan kami. Punya kami sampai empang ini saja. Tidak sampai ke jalan. Total luasnya, 11.350 meter persegi,” ungkap Stefanus.
Sedangkan Barnabas Imam Setiyono selaku kuasa hukum Tonny Permana juga menunjukan batas lahan milik kliennya. Tak hanya Barnabas, dua saksi dihadirkan mereka. Keduanya yakni Lukmanul Hakim Dalimunthe dan Suheri Hamid pun menunjukan lahan dan batas-batasnya secara rinci kepada majelis hakim. Bahkan, peta lokasi dalam gambar plot lahan dibuka mereka.