“Sudah berubah lahan milik klien kami. Kondisi semula kan tanah darat, ada pagar tembok, gudang dan lain-lain. Sekarang sudah bersih semua, yang ada kolam dan sebagian dibangun rukan (rumah kantor). Pak Tonny Permana juga tidak mengetahui perubahan ini sama sekali, tanahnya terbukti telah dirusak dan menimbulkan kerugian,” tandas Barnabas.
Sidang lokasi perkara nomor 438/Pdt.G/2021/PN Jkt.Utr ini hampir batal digelar. Seluruh pihak, termasuk majelis hakim sempat dilarang masuk ke lokasi sidang oleh petugas keamanan setempat.
Bahkan, seluruh pihak dalam rombongan persidangan lapangan sempat adu argumen dengan petugas keamanan di kawasan PIK 2. Perdebatan itu berlangsung sekitar 15 menit. Alhasil, petugas keamanan memperbolehkan pemilik kuasa dan majelis hakim serta dua orang saksi menuju lahan sengketa.
Adu argumen ini bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, pada Jumat (25/3/2022) lalu, sidang rencananya akan digelar di lokasi yang diperkarakan juga urung dilaksanakan. Penyebabnya, baik majelis hakim kuasa hukum kedua belah pihak hingga para saksi tidak diperkenankan memasuki wilayah objek perkara oleh pihak keamanan setempat. Pasalnya, lahan sengketa berada di kawasan PIK 2.