IPOL.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utar menggelar sidang perkara kepemilikan tanah di Salembaran Jaya yang diajukan oleh Ahmad Ghozali terhadap Tonny Permana pada Jumat (13/5). Sidang perkara dengan nomor 438/Pdt.G/2021/PN Jkt. Utr itu digelar di lokasi di dalam kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
“Sidang dengan agenda pemeriksaan setempat dinyatakan dibuka. Kami ingin menanyakan dan melihat fisiknya,” ujar Ketua Majelis Hakim, Agus Iskandar, dari Pengadilan Negeri Tangerang Kota, yang didelegasikan memimpin persidangan tersebut.
Dalam jalannya sidang, masing-masing pihak saling menunjukan lahan berikut batasnya. Stefanus Rendy Gunawan selaku kuasa hukum dari Ahmad Ghozali menunjukan batas lahan yang diklaim milik kliennya itu.
“Sebelah selatan yang ada bambu letaknya di sana. Sebelah sananya itu lahan kami. Punya kami sampai empang ini saja. Tidak sampai ke jalan. Total luasnya, 11.350 meter persegi,” ungkap Stefanus.
Sedangkan Barnabas Imam Setiyono selaku kuasa hukum Tonny Permana juga menunjukan batas lahan milik kliennya. Tak hanya Barnabas, dua saksi dihadirkan mereka. Keduanya yakni Lukmanul Hakim Dalimunthe dan Suheri Hamid pun menunjukan lahan dan batas-batasnya secara rinci kepada majelis hakim. Bahkan, peta lokasi dalam gambar plot lahan dibuka mereka.
Usai persidangan, Barnabas terheran-heran. Sebab, pihak Ahmad Ghozali tak bisa menjelaskan secara rinci kepada majelis hakim perihal lahan yang diklaim milik mereka. Sebagai pemilik, harusnya mereka mengetahui persis posisi lahan itu.
“Pihak penggugat hanya menunjukan secara global saja tidak spesifik. Mereka hanya menjelaskan hanya luas 11.350 meter persegi berdasarkan girik mereka,” tukas Barnabas.
Sebaliknya, pihak Tonny Permana gamblang menjelaskan secara rinci soal batas lahan milik mereka. Bahkan, sertifikat lahan milik Tonny Permana yang berada di kawasan PIK 2 itu ditunjukkan.
Ada tiga sertifikat, yakni lahan milik Tonny Permana seluas 1.642 meter persegi. Ada pula lahan seluas 926 meter persegi dan 1.600 meter persegi. Total luasnya hanya 4.168 meter persegi.
“Lahan milik klien kami hanya 4.168 meter persegi. Sedangkan, yang disengketakan itu 11.350 meter persegi. Tanah yang mereka klaim itu salah hitung,” beber Barnabas.
Di hadapan hakim, pihak Tonny Permana melalui kuasa hukumnya mengungkap terheran-heran melihat perubahan lahan yang diklaim milik pengusaha itu. Menurut kuasa hukum, sejak tanah itu dibeli Tonny Permana pada 2017 silam, selaku pemilik, belum melakukan perubahan apa pun. Namun, dalam sidang lokasi itu, Barnabas menyebutkan, sebagian lahan milik Tonny Permana sudah berubah menjadi kolam/empang.
“Sudah berubah lahan milik klien kami. Kondisi semula kan tanah darat, ada pagar tembok, gudang dan lain-lain. Sekarang sudah bersih semua, yang ada kolam dan sebagian dibangun rukan (rumah kantor). Pak Tonny Permana juga tidak mengetahui perubahan ini sama sekali, tanahnya terbukti telah dirusak dan menimbulkan kerugian,” tandas Barnabas.
Sidang lokasi perkara nomor 438/Pdt.G/2021/PN Jkt.Utr ini hampir batal digelar. Seluruh pihak, termasuk majelis hakim sempat dilarang masuk ke lokasi sidang oleh petugas keamanan setempat.
Bahkan, seluruh pihak dalam rombongan persidangan lapangan sempat adu argumen dengan petugas keamanan di kawasan PIK 2. Perdebatan itu berlangsung sekitar 15 menit. Alhasil, petugas keamanan memperbolehkan pemilik kuasa dan majelis hakim serta dua orang saksi menuju lahan sengketa.
Adu argumen ini bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, pada Jumat (25/3/2022) lalu, sidang rencananya akan digelar di lokasi yang diperkarakan juga urung dilaksanakan. Penyebabnya, baik majelis hakim kuasa hukum kedua belah pihak hingga para saksi tidak diperkenankan memasuki wilayah objek perkara oleh pihak keamanan setempat. Pasalnya, lahan sengketa berada di kawasan PIK 2.
Sehingga lokasi sidang dipindahkan ke Jalan Pertamina/Jalan Pipa, Kosambi, Kabupaten Tangerang, terletak di bagian belakang kawasan PIK 2.
“Kita tidak masuk ke objek sengketa karena sudah dipagar oleh pihak yang tidak diketahui tergugat maupun penggugat,” ujar Ketua Majelis Hakim, Tugiyanto saat itu.
Seperti diketahui, perkara kepemilikan tanah mencuat antara Ahmad Ghozali dan Tonny Permana. Tonny menduga telah terjadi penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh Ahmad Ghozali. Lahan itu diduga dialihkan kepada pihak ketiga (pengembang PIK 2).
Pihak Tonny Permana menyatakan sebagai pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM). Sebaliknya, Ahmad Ghozali mengklaim memiliki lahan tersebut dengan berpegang dokumen girik yang disebut pihak Tonny adalah palsu. (ibl/msb)