Dia menerangkan bahwa dalam dakwaan jaksa disebutkan adanya penerimaan marketing fee dalam pengelolaan PT PDPDE gas yang notabene adalah perusahaan swasta murni dan dianggap sebagai hal yang melanggar tata kelola keuangan negara.
“Tetapi sebaliknya penjualan pipa yang merupakan aset PT PDPDE gas oleh PT Rukun Raharja Tbk sebagai pemegang saham mayoritas PT PDPDE gas bukanlah dianggap melanggar tata kelola keuangan negara dan tidak merugikan keuangan negara,” kata Muddai.
Ketika majelis hakim bertanya siapa pemilik PT Rukun Raharja tersebut, terdakwa Muddai Madang membeberkan PT Rukun Raharja adalah Happy Hapsoro Sukmonohadi yang diketahui merupakan suami ketua DPR RI Puan Maharani.(ydh)
