IPOL.ID – Nama pemilik PT Rukun Raharja Happy Hapsoro Sukmonohadi disebut dalam persidangan perkara dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh PPDE Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (18/5). Diketahui, Happy Hapsoro merupakan suami dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani.
Menyikapi hal itu, Kejaksaan Agung akan menindaklanjuti fakta persidangan guna terungkapnya kasus tersebut hingga tuntas.
“Kita akan lihat hasil sidangnya,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (20/5).
Lebih jauh, Febrie juga menjelaskan bahwa penyidik akan mendalami apakah penyebutan nama suami Puan itu terkait dengan bisnis atau pidana. Namun sejauh ini ada penjualan dari sisi bisnisnya.
Saat dikonfirmasi rencana memanggil suami Puan tersebut, Febrie mengatakan hingga saat belum akan dilakukan pemanggilan.
Sebelumnya, Muddai Madang, salah satu terdakwa perkara dugaan korupsi jual beli gas PDPDE Sumsel, sebut adanya kejanggalan serta terkesan tebang pilih dalam penetapan dirinya sebagai terdakwa.
