“Sudah dua kali dia melakukan ke saya, jadi mau tidak mau saya laporkan,” ucapnya.
Laporan korban sudah diterima oleh pihak Polres Ketapang.
“Sementara ini belum kita lakukan pemeriksaan, masih di jadwalkan,” terang AKP M.Yasin, Kasat Reskrim Polres Ketapang, pada (23/5/22).
M. Yasin mengatakan, jika pelaku terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan, pelaku dapat dijerat dengan pasal 351 KUHP.
“Kita lihat dulu apakah dalam kategori penganiayaan berat atau ringan. Hukumannya paling lama penjara 2 tahun 8 bulan,” tegasnya. (bam)