Ubaid mengatakan, pihak Yayasan UMB tidak bisa semena-mena ketika diduga melakukan pemecatan terhadap seseorang.
“Lebih mengedepankan proses dialogis, kalau memang ada pelanggaran kode etik atau penyimpangan atas aturan, ya harus ditindak secara hukum, harus dalam koridor hukum,” katanya.
Sementara itu, Kepala Biro Humas UMB Riki Arswendi, membenarkan pemberhentian tersebut. Menurut Riki, pemberhentian Prof Ngadino dari jabatan Rektor UMB dikarenakan yang bersangkutan telah memasuki masa pensiun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Betul Mas (diberhentikan karena pensiun). Beliau (Prof. Ngadino) sudah pensiun per 30 April 2022,” ungkapnya saat dikonfirmasi wartawan.
Saat ditanya apakah ada proses dialog sebelum keluarnya SK pemberhentian, Riki pun enggan menjelaskannya lebih rinci dan lebih jauh.
“Beliau sudah pensiun dan sudah tidak lagi menjadi bagian dari universitas, adalah hal yang sangat tidak santun ketika saya harus memberikan tanggapan,” tukasnya lagi.
Seperti diketahui, sebelumnya beredar kabar bahwa UMB telah memberhentikan Prof. Ngadino dari jabatan Rektor.