Berdasarkan informasi yang beredar, diduga ada kejanggalan dalam Surat Keputusan (SK) Yayasan terkait pemberhentian Rektor UMB. Sebab, selain terdapat dua surat berbeda hari yang menyatakan pemberhentian Rektor, tanda tangan yang tertera di dalam surat juga bukan tanda tangan Ketua Pembina Yayasan yang menaungi UMB.
Padahal, di dalam Statuta UMB, pemberhentian Rektor hanya boleh dilakukan oleh Ketua Pembina Yayasan UMB.
Selain itu, Rektor UMB definitif tersebut masa jabatannya masih berlaku sampai November 2022. SK Pemberhentian Rektor hanya didasarkan pada status pensiun Rektor UMB definitif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Atas tindakan tersebut, Rektor UMB definitif Prof. Ngadino Surip Diposumarto mengajukan keberatan dan meminta audiensi kepada pihak Yayasan UMB.
Prof. Ngadino juga meminta kepada LLDikti untuk melakukan evaluasi kinerja terhadap kampus UMB. (ibl)