Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Waketum MUI Apresiasi Penangkapan Pria Penginjak Alquran di Sukabumi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Waketum MUI Apresiasi Penangkapan Pria Penginjak Alquran di Sukabumi
HeadlineNasionalNews

Waketum MUI Apresiasi Penangkapan Pria Penginjak Alquran di Sukabumi

Farih
Farih Published 06 May 2022, 10:00
Share
2 Min Read
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin saat merilis kasus penistaan agama penginjak Alquran di Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin saat merilis kasus penistaan agama penginjak Alquran di Sukabumi. Foto: iNews
SHARE

IPOL.ID – Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, mengapresiasi langkah cepat Polres Sukabumi Kota yang menangkap pria penginjak Alquran di Sukabumi.

Seperti diketahui, video viral yang memperlihatkan seorang pria sedang menginjak Alquran. Dalam kasus ini, pria berinisial CER (25) bersama istrinya, SL (24) ditangkap pada Kamis (5/5/2022).

Anwar Abbas menyatakan penangkapan pria tersebut membuat umat Islam lega. Sebab dengan ditangkapnya para pelaku, keresahan di tengah masyarakat bisa diminimalisir, sehingga ketenangan hidup masyarakat bisa terjaga dan terpelihara.

“MUI meminta pihak kepolisian untuk menindaklanjuti dan secepatnya memproses kasus ini agar yang bersangkutan bisa diseret ke pengadilan agar dapat dijatuhi hukuman yang setimpal dan seadil-adilnya sesuai dengan kesalahan yang dilakukannya,” kata Anwar dalam keterangannya, Jumat (6/5/2022).

Anwar menilai tindakan para pelaku sangat tercela karena telah merendahkan Alquran yang sangat dihormati dan dimuliakan umat Islam.

“Perbuatan yang bersangkutan jelas-jelas sangat berbahaya karena dia bisa memancing dan menyulut kegaduhan, kemarahan dan kerusuhan yang meluas,” ujarnya.

Sebelumnya Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin, mengatakan kedua pelaku membuat video viral itu di sebuah rumah di Sukabumi pada Rabu (4/5) sekitar pukul 23.00 WIB.

Zainal menyebut motif keduanya membuat video itu karena permasalahan keluarga. Namun Zainal tak menjelaskan seperti apa permasalahan keluarga yang dimaksud.

Adapun kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A (2) UU ITE dan Pasal 156A KUHP. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: mui, penginjak alquran, sukabumi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat meninjau lokasi wisata Garuda Wisnu Kencana GWK Bali. Foto Fakta dan Strategi Polisi Hadapi Arus Balik, Urai Macet di Pelabuhan Bakauheni dan Jalan Tol 
Next Article satu 2 16 Sebagian Wilayah Jakarta Diguyur Hujan Hari Ini

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260514 WA0113
HeadlineHukum

Kasus Tambang PT AKT, Kejagung Tahan Bos PT CBU

Gaya hidupHeadline
Simak Sejumlah Manfaat Cabai yang Jarang Diketahui
14 May 2026, 19:28
Politik
NasDem Soroti Layanan Kesehatan Jakarta yang Dinilai Masih Jauh dari Harapan
14 May 2026, 17:28
Headline
AFC Hukum Persib Rp3,5 Miliar dan Sanksi Tanpa Penonton
14 May 2026, 13:21
Headline
Disorot karena Main Game dan Merokok Saat Rapat, Anggota DPRD Jember Minta Maaf
14 May 2026, 15:33
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?