Ditambahkannya, kewenangan penahanan terdakwa kini juga beralih dari JPU ke Pengadilan Tipikor Bandung. Adapun terdakwa Pepen dan Wahyudin akan kembali ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta.
Sedangkan terdakwa M Bunyamin, Mulyadi alias Bayong dan Jumhana Lutfi akan kembali ditahan di Rutan KPK pada Kavling C-1.
Dalam perkara ini, Pepen dan terdakwa lainnya akan didakwa dengan dakwaan pertama, Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Kedua, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (ydh)