IPOL.ID – Tim Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Dalam Masyarakat (Pakem) Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu menggelar rapat koordinasi (Rakor) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Jumat (27/5).
Rakor Pakem tersebut untuk meningkatkan kerja sama dan sinergitas dalam rangka deteksi dini guna mengantisipasi munculnya aliran kepercayaan. Termasuk aliran keagamaan yang dapat meresahkan masyarakat dan mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.
“Rakor tersebut diharapkan tercapainya situasi dan kondisi Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu yang kondusif, aman, nyaman dan damai,” harap Kasi Intelijen Kejari Jakarta Utara, MS Iskandar Alam di Jakarta, Jumat (27/5).
Selain itu, Rakor Pakem tersebut juga diharapkan dapat menampung informasi, menganalisa laporan, meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu aliran kepercayaan atau aliran keagamaan. Ini dilakukan untuk mengetahui dampaknya bagi ketertiban dan ketentraman umum.
“Dalam Rakor ini masing-masing perwakilan pengurus dalam Pakem sudah menyampaikan perkembangan serta temuannya di lapangan terkait keaktifan dari pada aliran dan paham serta organisasi yang ada di tengah masyarakat,” jelas Iskandar.
Sebagai informasi, Tim Koordinasi Pakem Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-019/JA/09/2015 tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat.
Tim ini terdiri dari unsur Kejaksaan, Kepolisian, TNI, Kemenag, Kesbangpol, Dikbud dan Forum Ketua Kerukunan Umat Beragama (FKUB). (ydh)