Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejari Jakarta Utara Panggil Puluhan Perusahaan Penunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Kejari Jakarta Utara Panggil Puluhan Perusahaan Penunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Nasional

Kejari Jakarta Utara Panggil Puluhan Perusahaan Penunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Bambang
Bambang Published 26 Apr 2024, 14:33
Share
2 Min Read
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara (Jakut) memanggil 87 perusahaan menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan. Pemanggilan berlangsung dua hari yaitu pada 24-25 April 2024 di Kantor Kejari Jakut.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara (Jakut) memanggil 87 perusahaan menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan. Pemanggilan berlangsung dua hari yaitu pada 24-25 April 2024 di Kantor Kejari Jakut.
SHARE

IPOL.ID-Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara (Jakut) memanggil 87 perusahaan menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan. Pemanggilan berlangsung dua hari yaitu pada 24-25 April 2024 di Kantor Kejari Jakut.

”Pemanggilan ini adalah tindak lanjut dari penyerahan 87 surat kuasa khusus (SKK) perusahaan menunggak iuran dengan total tunggakan iuran sebesar Rp3.968.863.764 dari Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mangga Dua,” ungkap Kasubsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Jakut Yonart Nanda Dedy Kurniawan, S.H.
Yonart mengatakan upaya ini merupakan langkah awal dari pihaknya selaku jaksa pengacara negara (JPN) untuk memulihkan hak perlindungan karyawan yang belum dibayarkan oleh perusahaan. ”Selanjutnya bagi perusahaan yang masih belum patuh, akan dikunjungi langsung dan apabila masih belum patuh akan dilakukan gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” tegas Yonart.
Sementara itu Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mangga Dua Dessy Sriningsih, menegaskan perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah melanggar aturan BPJS. ”Karena dengan status iuran menunggak akan berdampak terganggunya bahkan terhentinya manfaat perlindungan peserta yang seharusnya berlaku otomatis kapan saja dan di mana saja ketika mengalami risiko kerja,” ujar Dessy.
Menurut Dessy, pelanggar aturan tersebut dapat dikenai sederet sanksi mulai administrasi hingga pidana. ”Perlu disampaikan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Pasal 19 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 55 yaitu pemberi kerja yang tidak memungut dan menyetorkan/membayar iuran BPJS dipidana penjara paling lama delapan tahun atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar,” tegas Dessy.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bpjs ketenagakerjaan, kejari jakarta utara, Panggil Puluhan Perusahaan Penunggak Iuran
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pengusaha asal Malaysia, Dato' Mohd Emir Mavani Abdullah akan berinvestasi di Sulsel. Tak main-main, jumlahnya mencapai USD 80 juta atau setara Rp1 triliun. Kerjasama Perseroda, Pengusaha Malaysia Investasi Rp1 Triliun di Sulsel
Next Article Nobar Timnas Indonesia U-23 vs Korea Selatan ini menjadi momen tak terlupakan bagi para pecinta sepak bola di Kukar. Semangat dan rasa persatuan yang ditunjukkan para suporter menjadi bukti bahwa sepak bola bukan hanya sekadar olahraga, tetapi juga pemersatu bangsa dan pembangkit rasa nasionalisme Respons Bupati Edi Berbuah Manis, Nobar Timnas U-23 di Videotron Pendopo Bupati Kukar Pecah!

TERPOPULER

TERPOPULER
a1712646a074cbf559a297cd57a00041
HeadlineOlahraga

Duel Inter Milan vs Como di Leg 2 Semifinal Coppa Italia Dinihari, ini Prediksi Statistik dan Head to Head

HeadlineOlahraga
Grand Final Proliga 2026: Popsivo Kantongi Satu Kemenangan di Leg Pertama
21 Apr 2026, 22:29
Politik
PKS DKI Ajukan Pergantian Khoirudin dari Posisi Ketua DPRD
21 Apr 2026, 13:55
Headline
Anggaran IT Rp1,2 Triliun Jadi Sorotan, Kepala BGN Beri Penjelasan
21 Apr 2026, 14:45
Telkom
Dari Kesetaraan Menuju Dampak, Telkom Dorong Perempuan Ambil Peran di Garis Depan Kepemimpinan
21 Apr 2026, 14:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?