IPOL.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan perubahan data kependudukan tidak rumit lantaran berganti nama jalan. Hanya saja, perubahan data kependudukan itu memerlukan keterlibatan aktif masyarakat.
Menurut Dirjen Dukcapil, Zudan Fakrulloh,
masyarakat harus aktif untuk mengurus dokumen kependudukan dan dokumen lain yang terkait lainnya.
“Untuk mengurusnya penduduk bisa datang ke Dukcapil atau Dinas Dukcapil yang jemput bola ke RT RW. Kepada penduduk yang dewasa langsung dibuatkan KTP, yang anak-anak dibuatkan KIA, sekaligus keduanya dibuatkan KK,” jelas Zudan lewat keterangannya, Sabtu (25/6).
Selain itu, yang juga perlu diketahui, pengurusan perubahan data kependudukan ini bisa diwakilkan oleh orang lain.
“Karena itu tinggal cetak kok. Penduduk enggak perlu rekam foto lagi, enggak perlu ngisi formulir lagi, enggak perlu,” ujarnya.
Terakhir, penduduk tidak perlu membawa dokumen pengantar RT/RW untuk mengurus perubahan data alamat ini.
“Oh enggak perlu bawa pengantar RT/RW, karena secara sistem kan sudah ada kebijakan untuk perubahan alamat. Ini penduduknya juga tidak pindah alamat.” pungkas Zudan.