IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Summarecon Agung (SA) di Jakarta Timur, Senin (6/6). Penggeledahan terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan suap atas pengurusan perizinan di wilayah Pemkot Yogyakarta.
“Tim penyidik, telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Jakarta Timur yaitu, kantor PT SA Tbk (Summarecon Agung),” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (7/6).
Di lokasi ini, kata Ali, KPK menemukan dan mengamankan berbagai barang bukti yang terkait dengan suap tersebut, Di antaranya berupa dokumen hingga sejumlah uang. Saat ini barang bukti yang diduga terkait dengan perkara itu masih dilakukan penghitungan oleh tim penyidik.
“Bukti-bukti tersebut, selanjutnya akan dianalisa kembali dan disita untuk melengkapi berkas perkara dari para tersangka,” kata Ali.
Sebelumnya, Jumat (3/6) KPK mengumumkan penetapan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemkot Yogyakarta. Empat orang itu adalah mantan Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022, Hariyadi Suyuti (HS) dan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono (ON).