Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Acak-acak Kantor Summarecon Agung, KPK Sita Dokumen hingga Uang Tunai
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Acak-acak Kantor Summarecon Agung, KPK Sita Dokumen hingga Uang Tunai
Headline

Acak-acak Kantor Summarecon Agung, KPK Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Iqbal
Iqbal Published 07 Jun 2022, 20:48
Share
2 Min Read
satu 2 53
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto: IPOL.ID.
SHARE

Selain itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH) dan Sekretaris Pribadi sekaligus ajudan Hariyadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono (TBY).

Penetapan tersangka itu menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sepuluh orang yang terdiri dari sejumlah pejabat dan mantan kepala daerah serta swasta di wilayah Yogyakarta dan Jakarta, Kamis (2/6).

Pascaterjaring OTT, ON sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka HS, NWH dan TBY sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (ydh)

Baca Juga

IMG 20260513 WA0035
Dipanggil KPK, 4 Hakim Siap-siap Diperiksa Kasus Suap di Lingkungan PN Depok
Periksa 19 Pejabat Daerah, KPK Telusuri Aliran Uang ke Bupati Tulungagung
Diperiksa KPK, Pihak Swasta Dicecar Soal Pemberian Uang ke Pihak PN Depok
Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kasus suap, komisi pemberantasan korupsi, kpk ott wali kota yogyakarta, PT Summarecon Agung
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article pertamina2 Tunjukan Komitmen Keberlanjutan, Pertamina Raih Penghargaan Sustainability Business Award 2022
Next Article steak Waroeng Steak & Shake Serah Terima Migrasi Sertifikasi Halal dari LPPOM MUI Pusat 

TERPOPULER

TERPOPULER
SA 1
Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Cilincing Sinergi dengan Jasa Raharja Dorong Percepatan Layanan PLKK

Gaya hidup
Pementasan di Gedung Pertunjukan Jakarta Terapkan Sistem Pemesanan Tiket Terintegrasi
11 Jun 2026, 21:29
Ekonomi
Menkeu Purbaya: Fundamental Ekonomi Indonesia Kuat Hadapi Dinamika Tahun 2027
11 Jun 2026, 18:56
Kriminal
Viral! Pria Diduga Lakukan Tindakan Tak Pantas terhadap Anjing, Polisi Turun Tangan
11 Jun 2026, 19:58
HeadlineNews
Viral! Haji Mustofa Jalan Kaki 34 Km Sepulang dari Tanah Suci Demi Tunaikan Nazar
11 Jun 2026, 17:49
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?