IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Summarecon Agung (SA) di Jakarta Timur, Senin (6/6). Penggeledahan terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan suap atas pengurusan perizinan di wilayah Pemkot Yogyakarta.
“Tim penyidik, telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Jakarta Timur yaitu, kantor PT SA Tbk (Summarecon Agung),” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (7/6).
Di lokasi ini, kata Ali, KPK menemukan dan mengamankan berbagai barang bukti yang terkait dengan suap tersebut, Di antaranya berupa dokumen hingga sejumlah uang. Saat ini barang bukti yang diduga terkait dengan perkara itu masih dilakukan penghitungan oleh tim penyidik.
“Bukti-bukti tersebut, selanjutnya akan dianalisa kembali dan disita untuk melengkapi berkas perkara dari para tersangka,” kata Ali.
Sebelumnya, Jumat (3/6) KPK mengumumkan penetapan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemkot Yogyakarta. Empat orang itu adalah mantan Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022, Hariyadi Suyuti (HS) dan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono (ON).
Selain itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH) dan Sekretaris Pribadi sekaligus ajudan Hariyadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono (TBY).
Penetapan tersangka itu menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sepuluh orang yang terdiri dari sejumlah pejabat dan mantan kepala daerah serta swasta di wilayah Yogyakarta dan Jakarta, Kamis (2/6).
Pascaterjaring OTT, ON sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan tersangka HS, NWH dan TBY sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (ydh)