Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Acak-acak Kantor Summarecon Agung, KPK Sita Dokumen hingga Uang Tunai
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Acak-acak Kantor Summarecon Agung, KPK Sita Dokumen hingga Uang Tunai
Headline

Acak-acak Kantor Summarecon Agung, KPK Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Iqbal
Iqbal Published 07 Jun 2022, 20:48
Share
2 Min Read
satu 2 53
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto: IPOL.ID.
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Summarecon Agung (SA) di Jakarta Timur, Senin (6/6). Penggeledahan terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan suap atas pengurusan perizinan di wilayah Pemkot Yogyakarta.

“Tim penyidik, telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Jakarta Timur yaitu, kantor PT SA Tbk (Summarecon Agung),” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (7/6).

Di lokasi ini, kata Ali, KPK menemukan dan mengamankan berbagai barang bukti yang terkait dengan suap tersebut, Di antaranya berupa dokumen hingga sejumlah uang. Saat ini barang bukti yang diduga terkait dengan perkara itu masih dilakukan penghitungan oleh tim penyidik.

“Bukti-bukti tersebut, selanjutnya akan dianalisa kembali dan disita untuk melengkapi berkas perkara dari para tersangka,” kata Ali.

Baca Juga

IMG 20260513 WA0035
Dipanggil KPK, 4 Hakim Siap-siap Diperiksa Kasus Suap di Lingkungan PN Depok
Periksa 19 Pejabat Daerah, KPK Telusuri Aliran Uang ke Bupati Tulungagung
Diperiksa KPK, Pihak Swasta Dicecar Soal Pemberian Uang ke Pihak PN Depok

Sebelumnya, Jumat (3/6) KPK mengumumkan penetapan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemkot Yogyakarta. Empat orang itu adalah mantan Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022, Hariyadi Suyuti (HS) dan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono (ON).

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kasus suap, komisi pemberantasan korupsi, kpk ott wali kota yogyakarta, PT Summarecon Agung
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article pertamina2 Tunjukan Komitmen Keberlanjutan, Pertamina Raih Penghargaan Sustainability Business Award 2022
Next Article steak Waroeng Steak & Shake Serah Terima Migrasi Sertifikasi Halal dari LPPOM MUI Pusat 

TERPOPULER

TERPOPULER
Ade Jona Prasetyo yang terpilih sebagai KEtum HIPMI yang baru, diapit dua calon lain yang mendukung dirinya, yakni Anthony Leong (ka) dan Reynaldo Bryan. Foto: Sol/ipol.id
EkonomiHeadline

Ade Jona Jadi Ketum HIPMI 2026-2029, Anthony Leong: Berasa Pulang ke Rumah

HeadlineHukum
Tak Mau Libatkan Keluarga, Rita Widyasari Bongkar Alasan Tak Pulang ke Rumah Kakak Usai Bebas
11 Jun 2026, 15:53
Jakarta Raya
BPJS Ketenagakerjaan Ceger Bekali Calon PMI ke Jepang Literasi Aplikasi JMO
11 Jun 2026, 14:30
nofollow
Menkomdigi Meutya: Neflix, PUBG Hingga Shopee Sudah Lapor Penilaian Mandiri PP TUNAS
11 Jun 2026, 16:16
HeadlineJabodetabek
Peredaran Sabu Senilai Rp2 Miliar Digagalkan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakut
11 Jun 2026, 16:50
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?