IPOL.ID – Riset global menyatakan bahwa Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) mengandung bahan kimia Bisphenol A (BPA). Bahan ini berisiko terhadap kesehatan tubuh manusia. Para ahli merekomendasikan mulai dari isu lingkungan, regulasi hingga kesehatan.
Hal tersebut mengemuka dalam webinar bertema: “Sudahkan Konsumen Terlindungi dalam Pengggunaan AMDK?” yang digelar oleh Gatra di Jakarta kemarin (2/6/22).
Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan POM, Rita Endang mengatakan, isu BPA bukan merupakan isu lokal, dan bukan pula isu nasional saja, melaikan sudah menjadi isu Internasional.
Menurutnya, pihaknya melakukan perlindungan masyarakat dari potensi bahaya produk BPA pada air minum dalam kemasan (AMDK).
“Jadi, BPA merupakan isu global. Beberapa negara sudah meregulasi dan melakukan pelabelan BPA pada AMDK,” kata Rita.
Maka itu, dipaparkan oleh Rita, Indonesia tentu saja juga perlu melakukan berbagai upaya untuk melakukan pelabelan pada AMDK dengan melakukan revisi peraturan Badan POM Nomor 31 Tahun 2018.