IPOL.ID – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengapresiasi putusan 12 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Palembang terhadap mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin.
“Kita harus apresiasi dong, setidaknya Alex Noerdin sudah terbukti melakukan korupsi dan divonis bersalah oleh pengadilan,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menanggapi putusan 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Palembang terhadap Alex Noerdin, Kamis (16/6).
Meski begitu, ia tetap menyesalkan vonis yang dijatuhkan terhadap Alex Noerdin masih jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum.
“Iya masih ringan ketimbang tuntutan jaksa selama 20 tahun, apalagi vonis ini untuk dua perkara sekaligus,” singgungnya.
Untuk itu, Boyamin pun berharap agar jaksa dapat menempuh upaya hukum lain guna memperberat hukuman Alex Noerdin.
“Tidak menutup kemungkinan bisa dilakukan upaya hukum lain, tapi dikhawatirkan bukan memperberat (hukumannya) malah semakin ringan,” ketus dia.
Diketahui, mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (15/6). Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 20 tahun penjara.
Adapun, Alex divonis dalam dua kasus korupsi yang berbeda, di antaranya terkait korupsi Masjid Sriwijaya dan pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE) Sumsel.
Vonis itu sendiri dibacakan dalam sidang putusan yang diketuai Hakim Yose Rizal yang digelar virtual di PN Tipikor Palembang, Rabu (15/6).
“Majelis hakim berpendapat perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Menjatuhkan hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” kata hakim dalam persidangan.
Alex juga dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan pidana korupsi bersama-sama.
“Mengadili, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata hakim membacakan putusannya itu.(ydh)