IPOL.ID – Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabandiklat) Kejaksaan RI, Tony T Spontana mengungkapkan bahwa negara sedang diburu oleh milestone (tonggak pencapaian) pengembangan kualitas SDM Indonesia khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Badiklat Kejaksaan RI sedang berada di tahap milestone membentuk Smart Prosecutor, sedangkan di masa yang akan datang, Badiklat Kejaksaan RI akan beranjak ke tahap milestone ASN sebagai aset bangsa, dan dalam mewujudkan milestone tersebut, Jaksa harus dapat menjadi aset yang valuable bernilai dan berkualitas agar meningkatkan nilai jual (sebagai Jaksa)” ujar Tony lewat keterangannya yang diterima IPOL.ID, Kamis (9/6).
Tony menyampaikan, dalam konteks peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia Kejaksaan RI, Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI berperan sebagai lembaga pendidikan kementerian/lembaga yang bersifat teknis. Badiklat Kejaksaan RI fokus dalam pengembangan wawasan tugas fungsi Jaksa dan kompetensi untuk mendidik serta melatih tentang manajerial dan kepemimpinan.
“Dua hal konvensional yang menjadi eksistensi Badiklat Kejaksaan RI ialah pengembangan wawasan tugas fungsi Jaksa dan kompetensi untuk pelatihan dan pendidikan yang menyangkut manajerial dan leadership,” ujarnya.
Berdasarkan United Convention PBB di International Guidelines on The Rule of Prosecutor, hanya dua syarat yang dibutuhkan bagi seorang Jaksa. yaitu Capability (Kapabilitas) dan Integrity (Integritas). Hal ini selaras dengan visi dan misi dan program prioritas Jaksa Agung RI Burhanuddin yaitu Institusi Kejaksaan Tidak Hanya Perlu Profesionalitas, Tetapi Harus Juga Berintegritas.
“Dalam menjaga marwah Institusi Kejaksaan RI, generasi Adhyaksa selanjutnya harus menjaga konsistensi dalam rangka peningkatan kualitas dan kompetensi Jaksa di masa mendatang,” ungkap mantan Kajati DKI tersebut.
Tony melanjutkan bahwa konsepsi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di Badiklat Kejaksaan RI selama tiga tahun terakhir yakni untuk memberikan kesempatan bagi para Jaksa untuk meningkatkan kompetensinya di luar Badiklat Kejaksaan RI melalui program kerja sama dengan perguruan tinggi.
Ia menyampaikan, kriteria pemilihan Perguruan Tinggi yang dilakukan oleh Kejaksaan RI adalah berdasarkan konsentrasi atau disiplin ilmu yang dibutuhkan oleh instansi. Perguruan Tinggi yang memiliki peminatan khusus dan sesuai dengan kebutuhan formasi jabatan di Kejaksaan akan dievaluasi untuk dilakukan program kerja sama.
“Kita membutuhkan para Jaksa yang memiliki kualifikasi khusus sesuai dengan kebijakan penegakan hukum nasional. Kita ingin mencetak SDM Kejaksaan yang benar-benar memiliki kompetensi baik dalam skill, knowledge, and attitude,” ujarnya. (ydh)
Beranjak ke Milestone, Kabandiklat Kejaksaan RI: Jaksa Harus Bernilai dan Berkualitas
