Diketahui, Indra telah dipersangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang (UU) ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE dan Pasal 3 Ayat 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Selama penyidikan, penyidik telah melakukan penyitaan aset milik Indra. Total aset yang akan disita total senilai Rp57,2 miliar. Sedangkan aset yang disita baru Rp43,5 miliar.
Beberapa aset yang disita polisi yakni dua unit mobil mewah merek Ferrari dan Tesla. Dua bidang tanah di Deliserdang, Sumatera Utara. Kemudian rumah di Medan dan tanah yang akan dibangun menjadi rumah mewah di kawasan Alam Sutera, Tangerang.(ydh)