Selain tersangka perorangan, Kejagung juga menetapkan enam tersangka korporasi terkait kasus korupsi impor besi atau baja tersebut.
Keenam tersangka korporasi itu adalah perusahaan importir, yakni PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Inti Sumber Bajasakti, PT Jaya Arya Kemuning, PT Perwira Aditama Sejati, dan PT Prasasti Metal Utama.(ydh)
