IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemkot Yogyakarta. Kali ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah petinggi PT Summarecon Agung (SA).
“Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (20/6)
Sejumlah petinggi PT SA yang akan diperiksa di antaranya, Herman Nagaria selaku Direktur Bussines & Property Development dan Sjarief Benjamin selaku Direktur Bussines & Property Development.
Lalu, Doni Wirawan selaku Head of Finance & Accounting, Marcella Devita selaku Staf Finance dan Amita Kusumawaty selaku Head of Finance Regional 8.
Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Dandan Jaya Kartika selaku
Direktur PT Java Orient Property.
“Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” ujar Ali.
Sejauh ini, KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemkot Yogyakarta. Mereka di antaranya mantan Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022, Hariyadi Suyuti (HS) dan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono (ON).