IPOL.ID – Gitaris band Kahitna Andrie Bayuajie ditangkap polisi karena menggunakan narkoba. Andrie kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita amankan dan ditetapkan sebagai tersangka atas nama Andrie Bayuajie alias AB (Muhammad Fauzan Lubis),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, Jumat (3/6/2022).
Zulpan menjelaskan, Fauzan dibekuk berkat adanya laporan warga setempat. Dia ditangkap di salah satu kos-kosan di bilangan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (2/6) pukul 12.30 WIB.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan sejumlah obat-obatan di kamar tersangka. Dari tes urine yang dilakukan, Andrie juga kedapatan positif mengonsumsi narkoba berjenis psikotropika golongan IV.
“Disita barang bukti berupa 45 butir obat Valdimex Diazepam,” sebut Zulpan.
Dari pemeriksaan sementara, obat penenang itu dibeli yang bersangkutan secara daring tanpa menggunakan resep dokter.
Kepada polisi, Andrie mengaku mengonsumsi obat-obatan itu untuk menenangkan dirinya atau untuk mempermudah dirinya tidur.
Andrie dijerat Pasal 62 juncto Pasal 71 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Diciduk karena Narkoba, Gitaris Kahitna Jadi Tersangka
