IPOL.ID – Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan pada Kementerian Perdagangan, Farid Amir diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (8/6).
Farid diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya periode Januari 2021-Maret 2022.
Diketahui, Farid diperiksa untuk kali ketiga setelah dirinya memenuhi panggilan pemeriksaan pada Selasa (12/4) dan Kamis (28/4) lalu.
Dalam pemeriksaan kali ini, Farid didalami keterangannya terkait dugaan keterlibatan lima orang tersangka kasus ekspor bahan mentah minyak goreng tersebut.
“Diperiksa untuk lima tersangka korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO periode Januari 2021 – Maret 2022,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (8/6)
Kelima tersangka dimaksud di antaranya, Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI dan Indrasari Wisnu Wardhana selaku mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI.
Selain itu, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group; Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; dan Togar Sitanggang selaku General Manager PT Musim Mas.
Saat bersamaan, Kejagung juga memeriksa empat orang saksi lainnya yang di antaranya RM selaku Staf Keuangan PT Indocement Research & Advisory Indonesia, N selaku Karyawan PT Mega Surya Mas, TM selaku Pegawai Swasta PT Wilmar Group dan FS selaku Retail Funding and Service Division Head PT Bank Tabungan Negara.
Adapun pemeriksaan para saksi itu dilakukan untuk memperkuat pembuktian. “Termasuk melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi pemberian izin ekspor CPO periode Januari 2021 – Maret 2022,” tambah Ketut.(ydh)
Diperiksa Tiga Kali, Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Masih Didalami Soal Izin Ekspor Minyak Goreng
