Saat melakukan penggeledahan, lanjut Billy, polisi menemukan bong atau alat hisap, dua klip kecil berisi sabu seberat 0,71 gram serta obat-obatan psikotropika. Kepada petugas, DJ J mengaku membeli sabu itu di wilayah Jakarta Timur.
“Dia (J) membeli (sabu) di Jakarta Timur,” tukasnya.
Kepolisian bakal terus mengusut kasus penyalahgunaan narkotika tersebut. Termasuk memburu pemasok sabu kepada DJ J.”Pastinya kami akan terus menindaklanjuti sampai ke pemasoknya,” tegas Billy.
Kepada penyidik, DJ J mengaku telah memakai sabu sejak 2018. Alasannya, untuk mendapatkan ketenangan dan kepuasan. Biasanya, dia mengonsumsi sabu maupun zat psikotropika lain saat ada keinginan saja.
“Itu menurut keterangan tersangka, dia dapat ketenangan, kepuasan dan perasaan bahagia. Dia pakai memang pas mau pakai saja,” bebernya.
Langkah selanjutnya, polisi akan membawa DJ J ke Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan untuk dilakukan asessment.
“Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh penyidik Satresnarkoba Polrestro Jaksel melakukan asessment di BNN atau BNNK Jakarta Selatan, nantinya akan dilakukan oleh tim TAT,” tambahnya.