“Penyusunan itu adalah update dari sisi hukum dan cakupan wilayah yang sudah tidak sesuai dengan kondisi yang berkembang,” katanya.
Penyusunan lima RUU itu mengadopsi substansi dari tujuh UU provinsi yang sudah ditetapkan sebelumnya. Seluruh UU itu akan memberikan kepastian dan kekuatan bagi produk hukum turunan di daerah tersebut, seperti peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.