IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultasi pada Perum Jasa Tirta II tahun 2017, Andririni Yaktiningsasi (AY). Eksekusi itu dilaksanakan setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap (inkrach) dari Pengadilan Tipikor Bandung.
“Jaksa eksekutor Eva Yustisiana telah selesai melaksanakan putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dengan terpidana AY ke Lapas Kelas II A Tangerang,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat keterangannya, Kamis (30/6).
Dalam eksekusi tersebut, AY yang sehari-harinya bekerja sebagai psikolog akan menjalani masa pemidanaan badan selama empat tahun dikurangi selama masa penahanan yang sudah dijalani. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp400 juta.
“Terpidana juga dibebankan membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp2,6 Miliar,” jelas Ali.
Sebelumnya, Jaksa KPK juga mengeksekusi Dirut Perum Jasa Tirta Djoko Saputro, setelah mendapat putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan. Djoko mendapat hukuman selama lima tahun penjara.
Dalam kasus ini, Djoko memerintahkan penambahan anggaran untuk pengembangan SDM pada 2016. Anggaran yang semula Rp 2,8 miliar membengkak menjadi Rp 9,5 miliar. Perubahan anggaran itu diduga dilakukan tanpa mengikuti aturan yang berlaku.
Setelah anggaran tersedia, Djoko memerintahkan AY sebagai pelaksana. AY menggunakan bendera perusahaan PT Bandung Management Economic Center dan PT 2001 Pangripta. AY membagi 15 persen dari keuntungan yang didapatnya ke kedua perusahaan itu.
KPK menduga AY hanya mencatut nama ahli yang dipekerjakan di perusahaan itu. Pelaksanaan lelang diduga direkayasa agar perusahaan itu bisa menang. Atas perbuatan mereka, KPK menduga negara rugi Rp 3,6 miliar.
Atas perbuatannya, AY disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 ayat 1 Undang Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ydh)