IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk bos PT Loco Montrado Siman Bahar alias Bong Kin Phin.
Diketahui, Siman Bahar yang menjadi tersangka kasus kerja sama pengolahan anoda logam telah meninggal dunia.
Surat keterangan resmi yang menyatakan Siman Bahar meninggal dunia telah disampaikan langsung oleh pihak keluarga kepada KPK. KPK juga sudah menyampaikan SP3 kepada keluarga Siman Bahar.
“Pada 23 April 2026, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk tersangka SB (Siman Bahar),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/4/2026).
Siman merupakan tersangka dalam kasus kerja sama pengolahan anoda logam tahun 2017. KPK menetapkannya sebagai tersangka pada 23 Mei 2023. Status tersangka tersebut merupakan kali kedua bagi Siman.
KPK sebelumnya menetapkannya sebagai tersangka pada 23 Agustus 2021. Namun, Siman menggugat status tersebut melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan memenangkan gugatan. Hakim menilai penyidik belum memenuhi syarat minimal dua alat bukti.
