IPOL.ID – Pemerintah kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja di tahun 2022. Bantuan diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.
Untuk keperluan tersebut, pemerintah menyiapkan alokasi dana Rp8,8 triliun. Anggaran itu ditujukan bagi 8,8 juta pekerja/buruh.
Sayangnya, hingga kini BSU belum juga diterima oleh mereka yang berhak. Awalnya, subsidi gaji untuk pekerja akan cair di bulan April 2022.
Namun hingga kini, program bantuan tersebut belum kunjung cair. Sehubungan hal itu, Staf Khusus Menaker, Dita Indah Sari mengatakan, pencairan BSU 2022 masih harus menunggu aturannya selesai.
Sementara regulasi masih disusun dan membutuhkan waktu untuk selesai. “Regulasinya masih dalam proses penyusunan dan harmonisasi Kementerian/Lembaga,” ungkapnya di Jakarta, Kamis (2/6).
Mengenai kapan pastinya pencarian anggaran BSU, Dita belum bisa memberikan kapan waktu yang tepat karena regulasi masih disusun.
Nantinya, mereka yang memenuhi persyaratan akan menerima bantuan sebesar Rp500.000 per bulan. BSU adalah program jejaring sosial dari pemerintah yang bertujuan melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Covid-19.