IPOL.ID-Euforia Formula E sepertinya telah selesai, acara pun suskes digelar. Namun demikian, ada beberapa persoalan yang belum selesai, yakni soal interpelasi anggota DPRD DKI yang sempat tertunda dan hasil pemeriksaan KPK yang ditunggu masyarakat banyak.
Demikian diungkapkan Pengamat Kebijakan Publik, Sugiyanto dalam keterangannya yang diterima IPOL.id
Menurut Sugiyanto, pemeriksaan KPK terkait penggunaan anggaran untuk terlaksananya kegiatan Formula E harus dihormati oleh siapapun. Oleh karenanya KPK pun harus terus bergerak.
“Jadi kita gak boleh bias, harus seimbang. Jangan Formula-E maunya sukses tapi proses pemeriksaan KPK tutup mata, ini nggak boleh, nggak bener. Dan KPK harus bergerak,”tegasnya.
Pria yang akrab disapa SGY ini menambahkan, soal Formula E menjadi pelajaran buat pemerintah daerah khususnya Pemprov DKI.
“Dalam membuat event internasional, harus berhati-hati, dihitung secara matang. Studi kelayakannya dibuat secara detail, termasuk dalam perjanjian,”tandasnya.
Dia juga menjelaskan, dengan adanya perjanjian internasional bisa berujung pada gugatan .
“Kalau gagal dan bermasalah, digugat di Arbitrase dan sekali kita kalah maka akan membuat catatan buruk bagi negara, bukan cuma Pemprov DKI,” jelasnya.
Dia juga meminta KPK melanjutkan penyelidikan kasus Formula E yang telah dilaporkan ke lembaga antirasuah tersebut.
“Formula E kan sudah selesai, berarti duit negara Rp 560 M sudah dipakai. Kalau dibagi selama 3 tahun, yaitu 2022-2024, berarti 1 kali kegiatan ini 186, 6 M. Apakah kegiatan ini kerugian negara terbukti atau tidak,” bebernya.
Dilain pihak Sugiyanto, mengingatkan pernyataan Wakil Ketua KPK bahwa duit negara untuk perhelatan Formula E tidak bisa digunakan untuk bisnis.
“Nanti itu bisa didalami. Ini jadi titik terang buat KPK, untuk memeriksa secara konkret tentang kerugian negara. Ini harapannya,” ungkapnya.
Dikaakannya, pihaknya sepakat bahwa kegiatan Formula E harus didukung siapa pun, tapi penyelesaian masalah di dalam penyelenggaraannya juga harus didukung.
“Dan ini jadi titik terang untuk KPK dalam menyelesaikan kasus Formula E. Jika tidak terbukti kerugian negara maka bisa close kasusnya,” pungkasnya. (pes)