IPOL.ID – Ada sebagian jamaah belum bisa melaksanakan umrah wajib setibanya di Mekkah Al-Mukarramah. Juru Bicara Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji (PPIH), Akhmad Fauzin, menjelaskan, ada dua kategori jamaah haji yang kemungkinan berhalangan melaksanakan umrah wajib, yaitu perempuan yang sedang haid dan jamaah (laki-laki atau perempuan) yang sedang sakit.
Menurut Fauzin, panggilan akrabnya, bagi jamaah perempuan yang berhalangan umrah wajib karena haid dapat memerhatikan tiga hal berikut. Pertama, menunggu sampai masa haidnya selesai, lalu mandi wajib dan melaksanakan umrah wajib.
“Jika sampai mendekati masa wukuf halangannya belum selesai, agar minum obat sesuai petunjuk dokter untuk menghentikan haidnya. Jika sudah bersih, melakukan mandi wajib dan melaksanakan umrah wajib,” papar Fauzin saat memberikan keterangan pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, baru-baru ini.
“Jika langkah minum obat tidak memungkinkan dan waktu segera tiba, dapat mengubah niatnya dari haji Tamattu’ menjadi haji Ifrad, yaitu mengerjakan haji tanpa melaksanakan umrah,” sambung Fauzin yang juga Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi.
