IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Direktur PT Wahyu Daya Mandiri, Arif Hendrawan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Surabaya, Jawa Timur.
Arif merupakan terpidana korupsi pengadaan dan pemasangan six roll Mill pada pabrik gula Djatiroto PTPN XI periode 2015-2016.
“Jaksa eksekutor KPK Gandasari Simanjuntak, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dari terpidana Arif Hendrawan,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Jumat (24/6).
Ali mengatakan, eksekusi tersebut dilaksankan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur.
Berdasarkan putusan tersebut, Arief bakal menjalani pidana penjara untuk waktu selama empat tahun dan lima bulan di Lapas Klas I Surabaya.
“Terpidana juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp100 juta dan pidana tambahan lain berupa pembebanan pembayaran uang pengganti sebesar Rp14 miliar,” jelasnya.
Selain Arif, KPK juga menjerat Direktur Produksi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI periode 2015-2016, Budi Adi Prabowo.
Adapun dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek pengadaan ini sekitar Rp15 miliar dari nilai kontrak Rp79 miliar. (ydh)