Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jaksa KPK Eksekusi Direktur PT Wahyu Daya Mandiri ke Lapas Surabaya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Jaksa KPK Eksekusi Direktur PT Wahyu Daya Mandiri ke Lapas Surabaya
Hukum

Jaksa KPK Eksekusi Direktur PT Wahyu Daya Mandiri ke Lapas Surabaya

Farih
Farih Published 24 Jun 2022, 13:46
Share
1 Min Read
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (23/6). Foto: Yudha/IPOL.ID.
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Direktur PT Wahyu Daya Mandiri, Arif Hendrawan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Surabaya, Jawa Timur.

Arif merupakan terpidana korupsi pengadaan dan pemasangan six roll Mill pada pabrik gula Djatiroto PTPN XI periode 2015-2016.

“Jaksa eksekutor KPK Gandasari Simanjuntak, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dari terpidana Arif Hendrawan,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Jumat (24/6).

Ali mengatakan, eksekusi tersebut dilaksankan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur.

Berdasarkan putusan tersebut, Arief bakal menjalani pidana penjara untuk waktu selama empat tahun dan lima bulan di Lapas Klas I Surabaya.

“Terpidana juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp100 juta dan pidana tambahan lain berupa pembebanan pembayaran uang pengganti sebesar Rp14 miliar,” jelasnya.

Selain Arif, KPK juga menjerat Direktur Produksi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI periode 2015-2016, Budi Adi Prabowo.

Adapun dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek pengadaan ini sekitar Rp15 miliar dari nilai kontrak Rp79 miliar. (ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kpk, lapas surabaya, news, wahyu daya mandiri
Farih 24 Jun 2022, 13:46
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Komdis PSSI Rampungkan Investigasi Insiden 2 Bobotoh Tewas di GBLA, Ini Hasilnya
Next Article Operasi Amandel Berjalan Lancar dan Bebas Galau Ditemani Program JKN-KIS

TERPOPULER

TERPOPULER
Seorang pria melakukan masturbasi di dalam angkot. Foto: Tangkapan layar Instagram @medsoszone
Jabodetabek

Viral Pria Nekat Onani Dalam Angkot di Tangsel

Nasional
Komisi II DPR RI Kunjungi Papua Selatan, Kemendagri: Bentuk Keseriusan Tinjau Pembangunan DOB
16 May 2025, 21:20
Nasional
Pembangunan KIPP Papua Pegunungan Jadi Momentum Sejarah, Wamendagri Ribka Ajak Semua Pihak Bersatu
16 May 2025, 21:08
Nusantara
Pengelolaan BUMDes di Embalut Terkendala Birokrasi, Kades Soroti Proses yang Berbelit
16 May 2025, 20:40
Nasional
Tinjau Lokasi KIPP Papua Pegunungan, Wamendagri Ribka: Infrastruktur Pemerintahan Papua Pegunungan Harus Segera Dibangun
16 May 2025, 23:47
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?