Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jaksa KPK Eksekusi Direktur PT Wahyu Daya Mandiri ke Lapas Surabaya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Jaksa KPK Eksekusi Direktur PT Wahyu Daya Mandiri ke Lapas Surabaya
Hukum

Jaksa KPK Eksekusi Direktur PT Wahyu Daya Mandiri ke Lapas Surabaya

Farih
Farih Published 24 Jun 2022, 13:46
Share
1 Min Read
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih Jakarta Kamis
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (23/6). Foto: Yudha/IPOL.ID.
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Direktur PT Wahyu Daya Mandiri, Arif Hendrawan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Surabaya, Jawa Timur.

Arif merupakan terpidana korupsi pengadaan dan pemasangan six roll Mill pada pabrik gula Djatiroto PTPN XI periode 2015-2016.

“Jaksa eksekutor KPK Gandasari Simanjuntak, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dari terpidana Arif Hendrawan,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Jumat (24/6).

Ali mengatakan, eksekusi tersebut dilaksankan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur.

Berdasarkan putusan tersebut, Arief bakal menjalani pidana penjara untuk waktu selama empat tahun dan lima bulan di Lapas Klas I Surabaya.

“Terpidana juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp100 juta dan pidana tambahan lain berupa pembebanan pembayaran uang pengganti sebesar Rp14 miliar,” jelasnya.

Selain Arif, KPK juga menjerat Direktur Produksi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI periode 2015-2016, Budi Adi Prabowo.

Adapun dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek pengadaan ini sekitar Rp15 miliar dari nilai kontrak Rp79 miliar. (ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kpk, lapas surabaya, news, wahyu daya mandiri
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article bobotoh Komdis PSSI Rampungkan Investigasi Insiden 2 Bobotoh Tewas di GBLA, Ini Hasilnya
Next Article cc7771ed 516f 4d0c 9718 0b765eb51f35 Operasi Amandel Berjalan Lancar dan Bebas Galau Ditemani Program JKN-KIS

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Bintang Muda Sepak Bola Putri Bersinar dari Dua Kota Kudus & Malang
24 May 2026, 19:04
Jakarta RayaNasional
BPJS Kesehatan DKI Jakarta Gelar Fun Walk di CFD Sudirman-Thamrin
24 May 2026, 19:16
Headline
Kepala BP BUMN Tegur Keras PTPN Terkait Kriminalisasi Kakek Mujiran di Lampung
24 May 2026, 17:01
Olahraga
DETEC International Junior Championship kembali digelar di Sukoharjo
24 May 2026, 23:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?