IPOL.ID – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menuntut tiga terdakwa kasus dugaan suap pembubaran PT Soyu Giru Primedika (SGP) oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.
Ketiga terdakwa itu adalah hakim non aktif PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat; panitera pengganti PN Surabaya, Hamdan dan pengacara PT SGP, Hendro Kasiono.
Berkas perkara mereka kini sudah diserahkan oleh Jaksa KPK kepada Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya.
“Hari ini, Jaksa KPK Gina Saraswati telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Itong Isnaini Hidayat dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat keterangannya, Selasa (7/6).
Dikatakan, tim jaksa kini tinggal menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang pertama dari kepaniteraan pengadilan.
Hal itu sebagai dasar dimulainya awal proses persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
“Tim Jaksa masih menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” kata Ali.
Ali juga mengatakan, kewenangan penahanan terdakwa kini juga beralih dari Jaksa KPK ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Terdakwa Itong akan kembali ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Surabaya, Jawa Timur.
“(Sementara) Hamdan di Rutan Kejati Jawa Timur dan Hendro Kasiono di Rutan Polda Jawa Timur,” kata jubir berlatar belakang jaksa itu. (ydh)