Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jika Mangkir Lagi, Polisi akan Jemput Paksa Iko Uwais
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Jika Mangkir Lagi, Polisi akan Jemput Paksa Iko Uwais
HeadlineHukum

Jika Mangkir Lagi, Polisi akan Jemput Paksa Iko Uwais

Farih
Farih Published 28 Jun 2022, 16:14
Share
2 Min Read
Iko Uwais. Foto Getty ImagesAFP
Iko Uwais. Foto: Getty Images/AFP
SHARE

IPOL.ID – Kasus dugaan pengeroyokan dengan terlapor Iko Uwais dan kakaknya, Firmansyah telah naik ke tahap penyidikan.

Iko Uwais seharusnya kembali menjalani pemeriksaan penyidik pada Sabtu (25/6/ 2022), tapi dia mangkir. Kuasa hukum Iko Uwais pun meminta pemeriksaan ulang yang dijadwalkan pada Kamis (30/6/2022).

Pihak Polda Metro Jaya berharap Iko Uwias kooperatif memenuhi panggilan polisi.

“Kita harapkan dari pihak Iko Uwais bisa kooperatif,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Senin (27/6/2022).

Nah, bila Iko tidak datang lagi dalam pemeriksaan nanti, maka dia bisa dijemput paksa seperti yang tertuang dalam Pasal 112 Ayat 2 KUHAP.

“Ketentuan kalau tidak datang dua kali bisa dilakukan penjemputan,” jelas Zulpan.

Sebelumnya, penyidik telah menemukan beberapa unsur pidana dalam laporan Rudi, seorang desain interior yang melaporkan Iko Uwais. Oleh karena itu, polisi menaikkan kasus ini ke tingkat penyidikan.

“Hasil gelar perkaranya memutuskan bahwa kasus ini memenuhi unsur pidana untuk dinaikkan ke tahap penyidikan,” kata Zulpan.

Sampai saat ini status Iko Uwais masih sebagai saksi. Namun, dia berpotensi menjadi tersangka jika segala unsur memenuhi.

“Kalau dalam penyidikan kan berarti ada tersangkanya. Karena saya bilang tadi kan memenuhi unsur dalam penentuan tersangka,” ujar Zulpan.

Kasus ini terjadi karena Iko Uwais dan kakaknya Firmansyah diduga telah melakukan pengeroyokan terhadap Rudi.

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: iko uwais, news
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Eki Pitung. FotoIst Ketum Braja Eki Pitung Desak Gerai Holywings se-Indonesia Ditutup
Next Article Holywings Hops ID Pemkot Bandung Panggil Pengelola Holywings

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260522 WA0059
Ekonomi

Apresiasi Kesetiaan Nasabah, Bank Artha Graha Internasional Gelar Pengundian BAGI HOKI Periode I

Telkom
Wujudkan Semangat Berbagi di Hari Raya Iduladha, TelkomGroup Salurkan 910 Hewan Kurban untuk Masyarakat
22 May 2026, 20:26
HeadlineOlahraga
350 Pecatur dari 8 Negara Bersaing di JAPFA FIDE Rated Chess Tournament 2026
22 May 2026, 17:56
Gaya hidup
Wajib Tahu, Bolehkah Kulit Hewan Kurban Dijual untuk Kepentingan Umat?
22 May 2026, 18:25
Ekonomi
Data BPS Jadi Bukti Telak Manufaktur Indonesia Masih Jadi Motor Ekonomi
22 May 2026, 19:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?