IPOL.ID – BPJS Kesehatan berkomitmen memastikan hak masyarakat atau peserta untuk memperoleh informasi secara lengkap dan bisa dipertanggungjawabkan tentang prosedur pemanfaatan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Hal tersebut direfleksikan oleh BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan saat memenuhi undangan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham DKI Jakarta dalam rangka menyosialisasikan Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), Senin (30/05).
“Saat ini sudah hadir pegawai kami secara daring maupun luring sebanyak 262 orang yang siap menerima ilmu baru dari BPJS Kesehatan Cabang Jakarta selatan tentang manfaat dan prosedur layanan menggunakan JKN-KIS, selain itu kami juga ingin menanyakan mekanisme pendaftaran untuk pegawai Kanwil Kemenkumham di sini,” buka Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun dalam acara tersebut.
Di sisi lain, BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan hadir diwakili oleh Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta Christine Julyana, mengatakan berdasarkan pengecekan di lapangan menunjukan masih terdapat pegawai beserta anggota keluarga yang belum terdaftar pada Satuan Kerja (Satker) dikarenakan minimnya informasi serta belum ditunjuknya Person In Charge (PIC) yang bertanggung jawab mengurusi administrasi kepesertaan di Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.
“Melihat data kepesertaan satuan kerja disini yang belum update kami tentunya mengimbau dan mengajak Bapak/Ibu sekalian untuk segera mendaftarkan diri beserta anggota keluarganya lewat Satker, kemudian untuk membantu realisasi itu kami juga mengharapkan kerja sama dari pihak Kanwil Kemenkunham DKI Jakarta untuk menunjuk PIC Satkernya agar pelaporan dan pendaftaran pegawainya dapat diproses secara kolektif,” ujar Christine Julyana.
Teruntuk seluruh pegawai Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Christine juga menjelaskan ketentuan iuran Pekerja Penerima Upah (PPU), dimana iurannya sebesar 5% dengan rincian 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% ditanggung peserta dari gaji bersih setiap bulan, iuran tersebut sudah mencakup 5 jiwa yaitu peserta, suami/istri sah dan 3 orang anak, kelas rawat 1 diberikan bagi pegawai golongan III dan IV, kelas rawat 2 diberikan bagi pegawai Golongan I dan II.
Pada akhir kegiatan Ibnu Chuldun kembali membuka suara untuk menanggapi poin-poin yang menjadi masukan dan saran dari BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan untuk mengupayakan kemudahan akses pegawai dalam mengurus administrasi kepesertaan JKN-KIS.
“Sesuai dengan arahan dari Ibu Christine sebelumnya, segera kami upayakan menunjuk PIC khusus untuk membantu pegawai disini mengurusi administrasi kepesertaannya, sehingga nantinya tidak ada lagi pegawai yang kekurangan informasi dan kesulitan saat ingin mengurus BPJS Kesehatan. Selain itu kami juga berharap dengan kegiatan seperti ini dapat mempererat hubungan antara BPJS Kesehatan dengan kami,” tutup Ibnu Chuldun. (DT/dv)