Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kasasi Ditolak, KPK Masih Cari Peluang Lain untuk Menjerat Samin Tan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kasasi Ditolak, KPK Masih Cari Peluang Lain untuk Menjerat Samin Tan
Hukum

Kasasi Ditolak, KPK Masih Cari Peluang Lain untuk Menjerat Samin Tan

Farih
Farih Published 13 Jun 2022, 15:47
Share
2 Min Read
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri. FotoIPOL.ID .
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto: IPOL.ID.
SHARE

IPOL.ID – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara yang diduga menjerat bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM), Samin Tan.

Kendati begitu, KPK masih akan mencari peluang dilakukannya langkah hukum lain terhadap Samin Tan.

“Kami berharap MA segera mengirimkan salinan lengkap putusan dimaksud untuk kami pelajari, apakah ada peluang dilakukannya langkah hukum berikutnya,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Senin (13/6).

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan kasasi ke MA setelah mantan buronan itu divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut Ali, langkah hukum yang ditempuh oleh lembaganya itu sebagai bentuk keseriusan untuk membuktikan perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh Samin Tan.

“Langkah KPK untuk melakukan upaya hukum kasasi merupakan bentuk keseriusan kami untuk dapat membuktikan perbuatan terdakwa sebagaimana alat bukti hasil penyidikan dan penuntutan,” kata Ali.

Meskipun begitu, KPK tetap menghormati putusan kasasi yang dibacakan oleh majelis hakim MA pada Kamis (9/6) lalu.

“Kami juga senantiasa mengajak publik untuk mengikuti proses hukumnya sebagai bagian dari keterbukaan dan partisipasi dalam mengawal penegakkan hukum tindak pidana korupsi,” tambah Ali.

Sebagaimana diketahui, MA telah menolak upaya kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) KPK terhadap Samin Tan.

“Putus, tolak,” bunyi amar putusan dikutip dari website resmi MA, Senin (13/6).

Putusan itu diambil tiga hakim agung yaitu Suharto, Ansori dan Suhadi.
Perkara tersebut bernomor 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST. Putusan tolak itu diambil pada Kamis (9/6) lalu.

Sebagaimana diketahui, Samin Tan adalah terdakwa dugaan suap dan gratifikasi pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya perusahaan pertambangan batubara (PKP2B). Namun demikian, proses hukum terhadap yang bersangkutan sempat terkendala lantaran setelah dinyatakan buron oleh KPK.

Setelah tiga tahun pelariannya, Samin Tan baru bisa ditangkap diproses hukum kembali oleh lembaga antirasuah. Itupun setelahnya ia mendapatkan vonis bebas dari Pengadilan Tipikor Jakarta. Atas hal itu, JPU KPK telah mengajukan upaya kasasi guna dapat melanjutkan proses hukum terhadap pengusaha taipan itu. (ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kasasi, kpk, news, Samin Tan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua KNPI Riau Larshen Yunus. FotoIst KNPI: Gubernur Syamsuar Berangsur Bawa Riau Lebih Baik Lagi
Next Article yllow Yellow Box Junction Banyak Dilanggar, Pengamat: Kurang Efektif 

TERPOPULER

TERPOPULER
Jay Idzes
HeadlineOpini

Jay Idzes Cedera usai Sassuolo Hajar Raksasa AC Milan 2-0 di Serie A Liga Italia

HeadlineNews
Alasan Presiden Prabowo Subianto Panggil Ketua PPATK Ivan Yustiavandana di Hambalang
04 May 2026, 09:08
HeadlineNews
Viral! Akun Instagram Ahmad Dhani Hilang dari Jagat Maya
04 May 2026, 09:28
HeadlineJabodetabek
Polda Metro Jaya Bongkar Judi Online Bermodus Live Konten Dewasa di Apartemen, Bisa Raup Rp 5 Miliar Sebulan
04 May 2026, 08:30
HeadlineNusantara
Kepala Desa Buncitan Sidoarjo Ditemukan Meninggal di Ruang Kerja
04 May 2026, 10:54
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?